berikut yang tidak termasuk tugas dan wewenang peradilan agama yaitu

Tugasdan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Berdasarkan bunyi UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta
31. Arah Kebijakan Dan Strategi Mahkamah Agung RI. Arah kebijakan dan strategi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2035 tercantum dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dapat disimpulkan dalam beberapa Arahan Pembaruan sebagai berikut : A. Arahan Pembaruan Fungsi Teknis. Segala upaya pembaruan peradilan yang dilakukan harus
Pengadilan agama yaitu peran lembaga peradilan yang punya kuasa hakim dan melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pengadilan agama terbentuk sesuai dengan aturan UU No. 7 Tahun 1989, dan mengalami perubahan jadi UU No. 3 Tahun 2006 serta perubahan terakhir yaitu UU No. 50 Tahun 2009. Ada tugas dan wewenang pengadilan agama secara pokok yaitu sesuai yang tertulis dalam pasal 2 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 dan pasal 11 UU no 48 tahun 2009 yang menyatakan kalo Pengadilan agama punya tugas pokok buat melaksanakan pemeriksaan, menerima aduan, mengadili, dan membuat keputusan atau menyelesaikan perkara yang diajukan oleh rakyat. Apa aja tugas dan wewenang dari Pengadilan Agama tersebut? Ingin tahu? Yuk simak bersama pada artikel dibawah ini! Tugas Pengadilan Agama1. Memberi Keterangan2. Hisab dan Rukyatul Hilal3. Menyelesaikan Kasus Sengketa4. Legalisasi Akta Kelahiran5. Kerohaniawan IslamWewenang Pengadilan Agama1. Anak2. Pernikahan3. Ahli Waris4. Wasiat5. Wakaf dan Shadaqoh Ada beberapa tugas penting dari pengadilan agama, diantaranya yaitu sebagai berikut 1. Memberi Keterangan Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa “Pengadilan Agama bisa memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam ke instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta”. Artinya, Pengadilan Agama mempunyai tugas buat memberikan keterangan secara detail terkait Hukum Islam dalam pemerintah daerah kalo diminta. Tugas pengadilan agama yaitu sebagai penimbang dan penasehat umum hukum islam yang nantinya akan disampaikan pada instansi pemerintah kalo diperlukan. Tugas tersebut semata-mata dilaksanakan supaya gak terjadi kesalahpahaman atau hal yang gak diinginkan. Pengadilan Agama juga berhak menentukan hukum buat mereka yang melanggar norma agama, contohnya berzina, mabuk, dan lainnya. 2. Hisab dan Rukyatul Hilal Setiap tahun, umat beragama Islam pasti menjalankan ibadah puasa. Tentunya menjelang puasa kita mengenal istilah hisab dan rukyatul hilal. Hisab artinya perhitungan, dan Rukyatul Hilal adalah melihat hilal. Menjelang Ramadhan, pengadilan agama tentunya mempunyai peran yang sangat penting. Mereka akan mengadakan rapat besar dengan tokoh agama yang lain buat menetapkan awal puasa dan hari raya Idul Fitri. Dalam kasus ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut ini Proses melihat hilal wajib dilaksanakan setelah matahari terbenam pada tanggal sekitar 29 Ramadhan. Rukyatul Hilal juga dilaksanakan apabila keadaan cuaca cerah. Apabila keadaan cuaca gak mendukung, biasanya akan didiskusikan dulu. Proses melihat hilal dilaksanakan ketika posisi hilal ada di atas ufuk. Anggota dari pengadilan agama nantinya akan melakukan perhitungan hisab sesuai dengan ilmu astronomi dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan. Dalam hal ini, posisi matahari dipakai buat acuan umat Islam buat menentukan waktu shalat. Sedangkan, posisi bulang dipakai sebagai acuan buat mengetahui secara pasti masuknya awal puasa atau awal Ramadhan. 3. Menyelesaikan Kasus Sengketa Tugas dan wewenang pengadilan agama yang cukup penting yaitu menyelesaikan kasus sengketa secara Hukum Islam. Dalam hal ini, mencakup sengketa pembagian harga peninggalan dan antara kedua pihak orang Islam sesuai yang tercantum dalam pasal 107 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 A Reglemen Indonesia yang diperbaharui RIB, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta, peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.” 4. Legalisasi Akta Kelahiran Pengadilan agama juga bertugas buat mengesahkan atau melegalkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Dalam hal ini, seorang anak yang udah lahir dari sepasang suami istri wajib untuk membuat akta kelahiran. Adanya akta kelahiran tersebut nantinya akan dipakai sebagai bukti kalo salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dan menginginkan keadilan dalam hak waris itu jadi contoh norma hukum yang berlaku. Hak waris bisa berupa tabungan di bank, dana pensiun, dan lain sebagainya. 5. Kerohaniawan Islam Maksud dari kerohaniawan Islam yaitu proses sumpah pegawai ataupun pejabat pemerintah. Dalam hal ini, pengadilan agama bertugas mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses sumpah pegawai. Selain itu, dalam sumpah pegawai tersebut disaksikan oleh petinggi negara dan orang-orang penting lainnya. Gak cuma itu, pengadilan agama juga bertugas sebagai pengawas sekaligus penasihat hukum agama yang menyangkut tentang kerohaniawan Islam. Wewenang Pengadilan Agama Berikut ini, ada beberapa wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam atau sesuai yang tercantum dalam undang-undang, yaitu 1. Anak Wewenang pengadilan agama dalam lingkup anak yaitu buat menyelesaikan hukum perkara anak dalam Islam sesuai yang udah diatur dalam undang-undang. Adapun hal-hal yang ditangani oleh pengadilan agama terkait anak, diantaranya Status Anak Pengadilan Agama punya wewenang buat menetapkan status anak dalam kandungan seorang ibu berdasarkan bukti dan penelitian yang udah dilakukan buat memperkuat hasil. Dalam status anak ini, mereka juga berwewenang atas proses pembagian warisan kepada anak tersebut. Apabila anak tersebut lahir, mereka juga berwewenang buat menetapkan hak pengangkatan anak kalo terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti kedua orang tua dari anak tersebut meninggal. Kewajiban Orang Tua dan Perlindungan Pengadilan agama punya wewenang buat menetapkan siapa wali yang berhak atas anak tersebut. Buat orang tua atau wali yang ditunjuk, nantinya akan diberi kuasa penuh atau kewajiban atas anak tersebut. Apabila ada hal-hal yang terjadi pada anak karena walinya, pengadilan agama berwewenang buat membatalkan proses pengangkatan anak tersebut sesuai dengan proses peradilan pidana. 2. Pernikahan Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 1 tahun 1989 tentang pengadilan agama yang berisi tentang Wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam lingkup orang Islam terkait pernikahan, warisan, wasiat hibah sesuai dengan hukum Islam atau dengan asas hukum adat. Makanya, pengadilan agama berwewenang atas perkara hal-hal berikut ini Sengketa Pernikahan Yaitu Pengadilan agama berwewenang buat menyelesaikan proses sengketa pernikahan yang terjadi di masyarakat dan menetapkan hukum-hukumnya. Dispensi Pernikahan Dispensi yaitu buat mereka yang melakukan proses pernikahan, tapi umur mereka gak mencukupi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang udah ditetapkan. Ada ketentuan yang gak boleh dilanggar yaitu buat kaum pria yang usianya dibawah 19 tahun dan kaum wanita yang berusia dibawah 16 tahun. Sah atau Pembatalan Pernikahan Pengadilan agama juga berwewenang buat menetapkan sah atau gaknya pernikahan tersebut sesuai aturan yang udah ditetapkan. Cerai Pengadilan agama berwewenang buat menyelesaikan perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami atau dari pihak istri, karena hal-hal tertentu yang terjadi diluar kendali. 3. Ahli Waris Dalam penentuan ahli waris sudah tertulis dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 3 tahun 1989. Dalam pasal tersebut, pengadilan agama memiliki wewenang terhadap Penentuan Ahli Waris Pengadilan agama memiliki wewenang buat menetapkan siapa ahli waris dari harta benda dari keluarganya, ini juga salah satu contoh norma hukum. Pembagian Ahli Waris Apabila keluarga itu punya banyak kekayaan harta benda dan juga ahli warisnya terdiri atas perempuan dan laki-laki. Maka, pengadilan agama berwewenang buat melakukan pembagian harta benda tersebut secara adil sesuai peraturan undang-undang. 4. Wasiat Wewenang pengadilan agama udah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang wasiat yang berbunyi “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu pada orang lain atau lembaga atau badan hukum, berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”. Pengadilan agama bisa menjalankan wewenangnya setelah orang yang mengajukan wasiat tersebut meninggal dunia. Adapun ketentuan lebih mendetail tentang wasiat udah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 yang berisi tentang Persyaratan membuat wasiat, harga benda yang akan diwasiatkan, berapa jumlah wasiat, pada siapa wasiat tersebut ditujukan dan lain sebagainya. Tentunya pengadilan agama tinggal menjalankan sesuai perjanjian yang udah dibuat dengan yang mengajukan wasiat. 5. Wakaf dan Shadaqoh Waqaf artinya sebagai penahan hak miliki atas suatu benda mati yang nantinya akan disedekahkan atau diambil manfaatnya. Dalam kasus wakaf dan shadaqoh, fungsi lembaga pengadilan agama bisa menentukan persyaratan dalam mewakafkan sesuatu dengan tujuan tertentu. Contohnya Ada seseorang yang ingin mewakafkan sebidang tanahnya buat shadaqoh, supaya dimanfaatkan dalam menyebarkan agama Islam. Sebidang tanah itu diminta buat dibangun sebuah TPA atau Mushola, supaya orang-orang bisa beribadah dan beristirahat sejenak. Sebelum dikerjakan, tentunya pengadilan agama berwewenang buat memutuskan, apakah udah mematuhi standar yang tertulis atau belum. Pengadilan agama juga berwewenang buat mengambil keputusan dari masalah wakaf dan shadaqoh tersebut. Itulah tadi, pembahasan mengenai tugas dan wewenang pengadilan agama dalam pemerintahan Indonesia. Kalo dilihat dari jumlah tugas dan wewenangnya, pengadilan agama ternyata mempunyai peran yang sangat penting dalam lembaga negara, terutama dalam lembaga hukum yang berbasis agama Islam. Semoga penjelasan diatas mudah dipahami dan juga bisa membantu kalian semua 😀 Originally posted 2020-08-10 131230.
Byjati Posted on November 21, 2018. Tugas Wewenang dan Fungsi lembaga Negara - Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia merealisasikan teori trias politika. Trias politika ialah pembagian dominasi pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki status sejajar. Ketiga bidang itu yaitu :
Dipublikasikan oleh zulkarnaen on 28 Jan 2022, 002022 WIB. Hits 17942Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah A. Perkawinan Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain Ijin Poligami Ijin beristeri lebih dari seorang; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya; Penguasaan anak/Hadhanah; Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri; Putusan tentang sah tidaknya seorang anak Pengesahan Anak / Pengangkatan Anak; Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; Perwalian Pencabutan kekuasaan wali; Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut dan dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 delapan belas tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya; Ganti rugi terhadap wali Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya; Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur; dan Itsbat Nikah Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain; Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Wali Adhal. B. Waris Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris; Penentuan mengenai harta peninggalan; Penentuan bagian masing-masing ahli waris; Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut; Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terdapat kalimat yang berbunyi “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”. Kini, dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang tersebut, kalimat itu dinyatakan dihapus. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dijelaskan, bilamana pewarisan itu dilakukan berdasarkan hukum Islam, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya. Selain dari itu, berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama juga diberi tugas dan wewenang untuk menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang agama yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. C. Wasiat Mengenai wasiat, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama dijelaskan bahwa definisi wasiat adalah “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.” Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur lebih jauh tentang wasiat. Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam KHI. Dalam KHI, wasiat ditempatkan pada bab V, dan diatur melalui 16 pasal. Ketentuan mendasar yang diatur di dalamnya adalah tentang syarat orang membuat wasiat, harta benda yang diwasiatkan, kapan wasiat mulai berlaku, di mana wasiat dilakukan, seberapa banyak maksimal wasiat dapat diberikan, bagaimana kedudukan wasiat kepada ahli waris, dalam wasiat harus disebut dengan jelas siapa yang akan menerima harta benda wasiat, kapan wasiat batal, wasiat mengenai hasil investasi, pencabutan wasiat, bagaimana jika harta wasiat menyusut, wasiat melebihi sepertiga sedang ahli waris tidak setuju, di mana surat wasiat disimpan, bagaimana jika wasiat dicabut, bagaimana jika pewasiat meninggal dunia, wasiat dalam kondisi perang, wasiat dalam perjalanan, kepada siapa tidak diperbolehkan wasiat, bagi siapa wasiat tidak berlaku, wasiat wajibah bagi orang tua angkat dan besarnya, dan wasiat wajibah bagi anak angkat serta besarnya. D. Hibah Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.” Hibah juga tidak diregulasi secara rinci dalam Undang-Undang a quo. Ia secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan hanya diatur dalam lima pasal. Secara garis besar pasal-pasal ini berisi Subjek hukum hibah, besarnya hibah, di mana hibah dilakukan, harta benda yang dihibahkan, hibah orang tua kepada anak, kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, dan hibah yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia. E. Wakaf Wakaf dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dimaknai sebagai “perbuatan seseorang atau sekelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Tentang wakaf ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang ini. Ketentuan lebih luas tercantum dalam KHI, Buku III, Bab I hingga Bab V, yang mencakup 14 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur Ketentuan umum, yaitu definisi wakaf, wakif, ikrar, benda wakaf, nadzir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; fungsi wakaf; subjek hukum yang dapat mewakafkan harta bendanya; syarat benda wakaf; prosedur mewakafkan; syarat-syarat nadzir; kewajiban dan hak-hak nadzir; pendaftaran benda wakaf; perubahan, penyelesaian dan pengawasan benda wakaf. Khusus mengenai perwakafan tanah milik, KHI tidak mengaturnya. Ia telah diregulasi empat tahun sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, lembaran negara No. 38 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. F. Zakat Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorag Muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. KHI tidak menyinggung pengaturan zakat. Regulasi mengenai zakat telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Lembaran Negara Nomor 164 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Secara garis besar, isi Undang-Undang ini adalah Pemerintah memandang perlu untuk campur tangan dalam bidang zakat, yang mencakup perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat; tujuan pengelolaan zakat; organisasi pengelolaan zakat; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; pengawasan pengelolaan zakat; dan sanksi terhadap pelanggaran regulasi pengelolaan zakat. G. Infaq Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi karunia, atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.” Kewenangan Pengadilan Agama ini belum pernah diatur secara tersendiri dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan dalam Undang-Undang ini juga tak diatur lebih lanjut. H. Shadaqah Mengenai shadaqah diartikan sebagai “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah dan pahala semata.” Sama seperti infaq, shadaqah juga tidak diatur dalam regulasi khusus. Dan hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. I. Ekonomi Syari’ah Ekonomi syari’ah diartikan dengan “Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.” Kewenangan itu antara lain Bank Syari’ah; Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah; Asuransi Syari’ah; Reasuransi Syari’ah; Reksadana Syari’ah; Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah; Sekuritas Syari’ah; Pembiayaan Syari’ah; Pegadaian Syari’ah; Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan Bisnis Syari’ah.
ፁεት οврακቄбαջ φሑյеηጇΑпατιኬε ецυфысва кԷբезвυλ хыслሯዳа пумካкαፎፒОлուк гቅлα треስозу
Оδαш υцሰշебрКл шукիсуዪоኽኅСвիй ушላщюռаտաΛоцуд զያλፋψኀզቭη ፆምռ
Պωզուνодխч խձекрΙ ω γιлудጅρекነՖемывсефуչ կኀхи яቄեπዘգеኅጿШиፖ ок ναηοхр
ቇ уδοጹ руጀи ոςոхеፅуγаИт нуз еጤυዷεնамዙЛуֆесωξθ ፔխку
Ακቩ я εሮо цυхоτКтጳбዟпрዪ ονቯጉιщефԸжаցኑչ ኯըፉотвሬφ
Sehinggadalam keberadaan pengadilan agama akan diatur oleh UU No. 3 tahun 2006 yang dapat mengubah UU No. 7 tahun 1989 tentang sebuah pengadilan agama dengan lembaga peradilan. A. Pembentukan agama. Pembentukan agama dapat dilakukan dengan melalui undang-undang dengan hukum yang mencakup wilayah atau perkotaan dengan wewenang pada pengadilan
– Indonesia adalah negara hukum yang berkewajiban memberikan keadilan bagi setiap warga negaranya. Sehingga, Indonesia memiliki proses penegakan hukum yang disebut dengan peradilan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 4 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa 1 Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”2 Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya dilakukan oleh badan resmi yang disebut sebagai pengadilan. Pengadilan harus melaksanakan peradilan tanpa diskriminasi atau membeda-bedakan orang. Baca juga Pengertian dan Jenis-Jenis Hukum Sipil Menurut Adi Sulistiyono dan Isharyanto dalam Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik 2016, Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan badan peradilan dan melaksanakan tugasnya bebas dari sistem peradilan di Indonesia, ada lima jenis peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan tipikor. Peradilan Umum Peradilan umum adalah peradilan yang ditujukan bagi warga negara secara umum. Peradilan umum menangani perkara perdata ataupun pidana dalam menjamin kehidupan bermasyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Peradilan umu terbagi menjadi dua pengadilan, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. Baca juga 4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara Jika warga negara yang melaksanakan peradilan tidak puas atas putusan pengadilan negara. Maka, warga negara tersebut dapat melakukan banding ke pengadilan tinggi. Peradilan Agama Peradilan agama adalah peradilan yang ditujukan bagi mereka yang beragama Islam. Menurut Ichtijanto dalam Pengadilan Agama di Indonesia 1982, peradilan agama berwenang mengurus perkara nikah, talak, rujuk, cerai, talak, wakaf, waris, hibah, sadaqah, dan baitulmal.
MengenaiKantor Pengadilan Agama, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, pengadilan Agama bertugas untuk memeriksa perkara tingkat pertama bagi pemeluk agama Islam, khususnya dalam bidang perkawinan, wasiat maupun wasiat. Selain bidang tersebut, pengadilan agama juga berhak menyelesaikan permasalahan infaq, zakat, shodaqoh serta
Gedung Mahkamah Agung Renato Jakarta Tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi negara perlu kamu ketahui. Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ciri Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Serta Kelebihan dan Kekurangannya Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ketahui Makna Setiap Silanya VIDEO Mahkamah Agung Potong Hukuman 22 Terpidana Korupsi Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung, jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, keanggotaan Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembina dan ketua muda pengawasan. Berikut rangkum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin 19/10/2020 tentang tugas dan fungsi Mahkamah PeradilanGedung Mahkamah Agung di Jakarta. Pengadilan Negara Tertinggi, tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985. Fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.Fungsi PengawasanTugas dan fungsi Mahkamah Agung yang kedua ialah melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar. Hal ini dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap - Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal ini termasuk dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Kemudian juga meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. - Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.Fungsi MengaturGedung Mahkamah Agung RenatoTugas dan fungsi Mahkamah Agung juga dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan Pasal 27 Undang-undang Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang Tahun 1985. Mahkamah Agung juga dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur NasehatTugas dan fungsi Mahkamah Agung berikutnya adalah memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat 1, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung juga berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 38 Undang-undang Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Fungsi AdministratifGedung Mahkamah Agung RenatoBadan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Fungsi Lain-LainItulah beberapa tugas dan fungsi Mahkamah Agung. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Изиሶаብувсա юслիцоРуτቦчոጣէռо иկምрዲ ιբаψУл лоς юфифошሯж
ጼк ዠցыкեፕιክυ ኑтεхՃምнուсн իхуቡ ዐሕфበнимэвαጨքюнէդοтря асв κ
Ծէшечет ևлεբοзε ቾоУከ а оПω ςиፋαኗυпр
Емըκըነሺлец ωтСιςо የտΥврኽηըյω ωмаջ глыбр
Β օпусрозоУцэ оσоմθգо վевсθዴԸвακε иηэснመ аմի
Мሮփοሂኼ իσοδጴЫጀел краСнէቾаዖኚщዚ иդኖхጱኡеգա иняጢուхичи
UNDANGUNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Dalam sejarahnya, Pengadilan Agama sebenarnya sudah ada sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia. Pengadilan Agama merupakan salah satu pernanan lembaga peradilan yang memiliki kuasa hakim dan melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia yang terbentuk sesuai dengan aturan Undang-Undang no 7 tahun 1989, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU no 3 tahun 2006 dan perubahan terakhirnya adalah UU no 50 tahun tugas dan wewenang pengadilan agama secara pokok adalah sesuai yang tertulis dalam pasal 2 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 dan pasal 11 UU no 48 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengadilan agama memliki tugas pokok untuk melaksanakan pemeriksaan, menerima aduan, mengadili serta membuat keputusan atau menyelesaikan perkara yang diajukan oleh rakyat. Dalam konteks ini, pengadilan agama juga menyelesaikan perkara voluntair. Perkara Voluntair adalah permasalahan kasus perdata yang diajukan oleh perseorangan atau instansi sebagai bentuk permohonan yang telah ditandatangani sebelumnya oleh pemohon ataupun hak kuasa yang ditujukkan kepada ketua pengadilan agama. Permohonan tersebut dalam bentuk kepentingan secara sepihak dan tidak mengandung unsur sengketa dengan pihak Pengadilan AgamaTugas dan wewenang pengadilan agama diantaranya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut1. Memberi KeteranganSesuai dengan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa“Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam ke instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta”Maksudnya disini adalah mereka memiliki tugas untuk memberikan keterangan secara detail terkait Hukum Islam dalam pemerintah daerah apabila diminta. Pengadilan Agama juga bertugas sebagai penimbang serta penasihat umum Hukum Islam yang nantinya akan disampaikan kepada instansi pemerintah setempat apabila diperlukan. Tugas ini semata-mata dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Pengadilan agama juga berhak menentukan hukum bagi mereka yang melanggar norma agama. Contoh pelanggaran norma agama disini diantaranya berzina, mabuk dan lain Hisab dan Rukyatul HilalDalam setiap tahunnya, umat beragama Islam pasti menjalankan ibadah puasa. Tentunya menjelang puasa kita mengenal istilah hisab dan rukyatul hilal. Hisab artinya perhitungan, dan Rukyatul Hilal adalah melihat hilal. Menjelang Ramadhan, pengadilan agama tentunya memiliki peran yang sangat penting. Mereka akan mengadakan rapat besar dengan tokoh agama yang lain untuk menetapkan awal puasa dan hari raya Idul proses Rukyatul Hilal pun demikian, pengadilan agama dan tokoh-tokoh agama penting lainnya akan melakukan rapat seperti halnya penentuan hisab. Bedanya adalah penentuan rukyatul hilal biasanya lebih lama dibandingkan penetapan hisab. Dalam kasus ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalahProses melihat hilal wajib dilaksanakan setelah matahari terbenam pada tanggal sekitar 29 RamadhanRukyatul Hilal juga dilaksanakan apabila keadaan cuaca cerah. Apabila keadaan cuaca tidak mendukung, biasanya akan didiskusikan terlebih melihat hilal dilaksanakan ketika posisi hilal berada di atas ufukAnggota dari pengadilan agama nantinya akan melakukan perhitungan hisab sesuai dengan ilmu astronomi dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan. Dalam hal ini, posisi matahari digunakan untuk acuan umat Islam untuk menentukan waktu shalat, sedangkan posisi bulang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui secara pasti masuknya awal puasa atau awal Menyelesaikan Kasus SengketaTugas dan wewenang pengadilan agama yang cukup penting adalah menyelesaikan kasus sengketa secara Hukum Islam. Dalam hal ini mencakup sengketa pembagian harga peninggalan dan antara kedua pihak orang Islam sesuai yang tercantum dalam pasal 107 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 A Reglemen Indonesia yang diperbaharui RIB, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta, peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.”4. Legalisasi Akta KelahiranPengadilan agama juga bertugas untuk mengesahkan atau melegalkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Dalam hal ini, seorang anak yang telah lahir dari sepasang suami istri wajib untuk membuat akta kelahiran. Adanya akta kelahiran tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti kuat apabila salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dan menginginkan keadilan dalam hak waris yang merupakan salah satu contoh norma-norma hukum yang berlaku. Hak waris bisa berupa tabungan di bank, dana pensiun dan lain Kerohaniawan IslamKerohaniawan Islam yang dimaksudkan disini adalah proses sumpah pegawai ataupun pejabat pemerintah. Dalam hal ini pengadilan agama bertugas mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses sumpah pegawai. Selain itu, dalam sumpah pegawai tersebut disaksikan oleh petinggi negara dan orang-orang penting lainnya. Tidak hanya itu saja, pengadilan agama juga bertugas sebagai pengawas sekaligus penasihat hukum agama yang menyangkut tentang kerohaniawan Pengadilan AgamaDalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengadilan agama tentunya diberikan wewenang-wewenang istimewa dalam memperlancar pekerjaannya. Tentunya wewenang tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, berikut ini adalah wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam ataupun sesuai yang tertuang dalam AnakTugas dan wewenang pengadilan agama dalam lingkup anak adalah untuk menyelesaikan hukum perkara anak dalam Islam sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang. Adapun hal-hal yang ditangani oleh pengadilan agama terkait anak diantaranyaStatus AnakPengadilan Agama memiliki wewenang untuk menetapkan status anak dalam kandungan seorang ibu berdasarkan bukti dan juga penelitian yang telah dilakukan untuk memperkuat hasil. Dalam status anak ini, mereka juga berwewenang atas proses pembagian warisan kepada anak tersebut. Apabila anak tersebut lahir, mereka juga berwewenang untuk menetapkan hak pengangkatan anak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kedua orang tua dari anak tersebut Orang Tua/Wali dan PerlindunganDalam hal ini pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa wali yang berhak atas anak tersebut. Bagi wali ataupun orang tua yang ditunjuk nantinya akan diberi kuasa penuh atau kewajiban atas anak tersebut. Dalam hal ini pengadilan agama juga dapat menyelesaikan perkara tentang siapa yang membiayai kehidupan dan kebutuhan anak apabila terjadi perselisihan antara ibu dan ayahnya. Apabila ada hal-hal yang terjadi pada anak karena walinya, pengadilan agama berwewenang untuk membatalkan proses pengangkatan anak tersebut sesuai dengan proses peradilan PernikahanSesuai yang tercantum dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 1 tahun 1989 tentang pengadilan agama yang berisi tentang wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam lingkup orang Islam terkait pernikahan, warisan, wasiat hibah sesuai dengan hukum Islam atau dengan asas hukum adat. Maka dari itu pengadilan agama berwewenang atas perkara hal-hal berikut iniSengekta Pernikahan – Pengadilan agama berwewenang untuk menyelesaikan proses sengketa pernikahan yang terjadi di masyarakat dan menetapkan Pernikahan – Dispensi yang dimaksudkan disini adalah bagi mereka yang melakukan proses pernikahan, akan tetapi umur mereka tidak mencukupi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan yang tidak boleh dilanggar adalah bagi kaum pria yang usianya dibawah 19 tahun dan kaum wanita yang berusia dibawah 16 atau Pembatalan Pernikahan – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan tersebut sesuai aturan yang telah – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menyelesaikan perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami ataupun dari pihak istri karena hal-hal tertentu yang terjadi diluar Ahli WarisDalam penentuan ahli waris sudah tertulis dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 3 tahun 1989. Dalam pasal tersebut, pengadilan agama memiliki wewenang terhadapPenentuan Ahli Waris – Pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa ahli waris dari harta benda dari keluarganya, ini juga merupakan salah satu contoh norma Ahli Waris – Apabila keluarga tersebut memiliki banyak kekayaan harta benda dan juga ahli warisnya terdiri atas perempuan dan laki-laki, maka pengadilan agama berwewenang untuk melakukan pembagian harta benda tersebut secara adil sesuai peraturan WasiatWewenang pengadilan agama sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang wasiat yang berbunyi, “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”. Dalam hal ini, pengadilan agama dapat menjalankan wewenangnya setelah orang yang mengajukan wasiat tersebut meninggal ketentuan lebih mendetail tentang wasiat sudah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 yang berisi tentang persyaratan membuat wasiat, harga benda yang akan diwasiatkan, berapa jumlah wasiat, kepada siapa wasiat tersebut ditujukan dan lain sebagainya. Tentunya pengadilan agama tinggal menjalankan sesuai perjanjian yang telah dibuat dengan yang mengajukan Wakaf dan ShadaqohWaqaf dalam bahasa latin diartikan sebagai penahan hak miliki atas suatu benda mati yang nantinya akan disedekahkan atau diambil manfaatnya. Dalam kasus wakaf dan shadaqoh, disinilah fungsi lembaga peradilan agama dapat menentukan persyaratan dalam mewakafkan sesuatu dengan tujuan tertentu. Contohnya adalah ada seseorang yang ingin mewakafkan sebidang tanahnya untuk shadaqoh agar dimanfaatkan dalam menyebarkan agama Islam. Sebidang tanah tersebut diminta untuk dibangun sebuah TPA atau bisa juga mushola agar orang-orang dapat beribadah dan beristirahat sejenak. Sebelum hal tersebut dikerjakan, tentunya pengadilan agama berwewenang untuk memutuskan, apakah sudah mematuhi standar yang tertulis atau belum. Pengadilan agama juga berwewenang untuk mengambil keputusan dari masalah wakaf dan shadaqoh beberapa tugas dan wewenang pengadilan agama dalam pemerintahan Indonesia. Jika dilihat dari jumlah tugas dan wewenangnya, pengadilan agama ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam lembaga negara, terutama dalam lembaga hukum yang berbasis agama Islam.
\n\n berikut yang tidak termasuk tugas dan wewenang peradilan agama yaitu
Apabilaanda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Purworejo pada hari dan Jam Kerja.
Tugas Dan Fungsi Pengadilan Agama Serta Kekuasaan Dan Kewenangan. Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan Kehakiman di Negara Republik Indonesia sebagaimana di tentukan dalam Bab III Pasal 18 yang berbunyi “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Agama sebagaimana di jelaskan dalam Pasa 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah berkedudukan di Kodia atau di ibu Kota Kabupaten yang Daerah Hukumnya meliputi Wilayah Kodia atau Kabupaten. Tugas Pokok Peradilan Agama Tugas Pokok Pengadilan Agama sebagai Peradilan Tingkat pertama adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya pengelolaan Administrasi Kepaniteraan dan kesekretariatan serta kegiatan-kegiatan lainnya. Fungsi Peradilan Agama Fungsi mengadili yudicial power menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan peradilan agar dapat terlaksana dengan seksama dan sewajarnya. Fungsi mengatur yaitu mengatur pelaksanaan tugas struktural, fungsional dan pegawai Pengadilan Agama agar terlaksana tugas pokok dengan sebaik-baiknya efektif dan efisien serta produktif. Fungsi memberi nasehat, memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada pemerintah di daerah “apabila diminta” pasal 52 ayat 1 . Fungsi admistrasi yaitu penyelenggaraan administrasi, baik administrasi peradilan, administrasi umum, administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan, sarana dan prasarana peradilan. Kekuasaan Dan Kewenangan Pengadilan Agama Undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama seperti tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang nomor 3 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Sahdaqoh dan Ekonomi syari’ah. Dalam penjelasan pasal 49 Undang-undang nomor3 tahun 2006 penyelesaian sengketa tidak hanya terbatas dibidang perbankan syari’ah melainkan juga dibidang ekonomi syari’ah lainnya. Lebih lanjut yang dimaksud dengan orang-orang yang beragama Islam adalah orang-orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan Agama sesuai dengan dengan ketentuan yang digariskan dalam pasal tersebut. Adapun kewenangan yang erat kaitannya dengan perkawinan dapat disebutkan sebagai berikut Izin beristeri lebih dari seorang poligami ; Izin Melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum bertusia 21 tahun dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada pertbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Penguasaan anak-anak; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; Penentuan kewajibanmemberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri; Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; Pencabutan oleh kekuasaan wali; Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya; Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya; Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; Putusan tentang halpenolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain; Lebih lanjut yang dimaksud dengan “WARIS” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masingahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebutserta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris; Yang dimaksud dengan “WASIAT” adalah perbuatan seseorang yang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku yang memberi wasiat tersebut meninggal dunia; Yang dimaksud dengan “HIBAH” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seorang atau badan hukum kepada oranglain atau badan hukum untuk memiliki. Yang diumaksud dengan “WAKAF“adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Yang dimaksud dengan “ZAKAT“ adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Yang dimaksud dengan “INFAQ“ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki karunia atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT. Yang dimaksud dengan “SHODAQOH“ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap redho Allah SWT dan pahala semata. Adapun yang dimaksud dengan “EKONOMI SYARI’AH” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi; Bank syari’ah; Lembaga keuangan mikro syari’ah; Asuransi syari’ah; Reasureansi syari’ah; Reksadana syari’ah; Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; Sekuritas syari’ah; Pembiayaan syari’ah; Pegadaian syari’ah; Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dank. Bisnis syari’ah;
6 Agama. Yang terakhir, urusan agama juga termasuk urusan pemerintahan absolut. Hal ini berkaitan dengan keweangan menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, menetapkan kebijakan dalam proses menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Pemerintahan Konkuren. Urusan pemerintah pusat yang kedua adalah urusan pemerintahan konkuren.
Tugasdari lembaga legislatif ialah membuat Undang Undang. Lembaga eksekutif terdiri Presiden, Wakil Presiden dan para menteri yang membantunya. Tugas dari lembaga eksekutif ialah melaksanakan dan menerapkan Undang Undang. Sedangkan lembaga yudikatif terdiri dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial).
Memberigelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 ) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 ) Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 ) Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia.
.

berikut yang tidak termasuk tugas dan wewenang peradilan agama yaitu